Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Ada Perbuatan Pidana pada Kasus Sengketa Tanah Milik Suparwi di Jalan Tol Semarang-Demak

Kompas.com - 29/11/2022, 15:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyebut ada perbuatan pidana pada kasus sengketa tanah milik Ahmad Suparwi (72), yang tanahnya dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.

Seperti diketahui, sampai saat ini Suparwi belum menerima ganti untung terkait tanah miliknya yang dibangun untuk Jalan Tol Semarang-Demak.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik Polda Jateng meyakini ada perbuatan pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Tanah Suparwi yang Dijadikan Jalan Tol Semarang-Demak tapi Belum Dibayar

"Melihat keterangan korban penyidik meyakini ada perbuatan pidana," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Dia meminta agar publik bersabar untuk menunggu proses selanjutnya. Sampai saat ini penyidik Polda Jateng masih melakukan pendalaman.

"Hanya siapa pelaku dan kapan waktunya sedang kita dalami," ujarnya.

Djuhandani mengaku belum bisa menjelaskan secara detail karena kasus yang menimpa Suparwi masih dalam penyelidikan. "Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan," jelasnya.

Dirreskrimum Polda Jateng berkomitmen akan terus mendalami kasus sengketa tanah yang saat ini berdiri di Jalan Tol Semarang-Demak tersebut.

"Rencananya kita akan segera lakukan gelar khusus," ujarnya.

Baca juga: Sawah Tergerus Jalan Tol Semarang-Demak, Suparwi Minta Tolong ke Ganjar: Bagaimana Nasib Orang Kecil Seperti Saya?

Dikonfirmasi terpisah, Suparwi mengaku sempat diminta menyerahkan tanahnya secara sukarela sebelum dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.

"Tanggal 13 November saya disuruh menandatangani surat yang intinya isinya menyerahkan tanah SHM 471 dengan sukarela untuk dikerjakan oleh jalan tol," jelasnya.

Dia menjelaskan, yang menyuruh menyerahkan tanah milik Suparwi dengan sukarela merupakan pihak dari Kelurahan Pulosari, Kabupaten Demak.

"Saya dikasih surat bermaterai dua kali tapi saya tidak mau," ujarnya.

Meski demikian, tanah seluas yang bersertifikat hak milik nomor 471 atas tanah seluas 3.940 meter persegi itu tetap diurug untuk dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.

"Pertama itu 13 November 2020 terus 2 Desember 2020 diuruk. Saya diminta tanda tangan tapi tidak mau, tapi tetap diuruk," keluhnya.

Baca juga: Soal Suparwi yang Belum Dapat Ganti Rugi Tol Semarang-Demak, Ganjar: Kita Uruskan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com