SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyebut ada perbuatan pidana pada kasus sengketa tanah milik Ahmad Suparwi (72), yang tanahnya dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.
Seperti diketahui, sampai saat ini Suparwi belum menerima ganti untung terkait tanah miliknya yang dibangun untuk Jalan Tol Semarang-Demak.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik Polda Jateng meyakini ada perbuatan pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Tanah Suparwi yang Dijadikan Jalan Tol Semarang-Demak tapi Belum Dibayar
"Melihat keterangan korban penyidik meyakini ada perbuatan pidana," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
Dia meminta agar publik bersabar untuk menunggu proses selanjutnya. Sampai saat ini penyidik Polda Jateng masih melakukan pendalaman.
"Hanya siapa pelaku dan kapan waktunya sedang kita dalami," ujarnya.
Djuhandani mengaku belum bisa menjelaskan secara detail karena kasus yang menimpa Suparwi masih dalam penyelidikan. "Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Dirreskrimum Polda Jateng berkomitmen akan terus mendalami kasus sengketa tanah yang saat ini berdiri di Jalan Tol Semarang-Demak tersebut.
"Rencananya kita akan segera lakukan gelar khusus," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Suparwi mengaku sempat diminta menyerahkan tanahnya secara sukarela sebelum dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.