Dia menjelaskan, pengadaan tahun 1997 menggunakan Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Waktu itu anggotanya panitia sembilan ketuanya bupati atau sekda yang ditunjuk," paparnya.
Namun, saat ini yang dijadikan landasan adalah Undang-undang (UU) no 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Mekanismenya berbeda," katanya.
Setelah melakukan audit ulang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dengan catatan tanah itu milik Suparwi," imbuhnya.
Menurutnya, yang melakukan pembebasan tanah milik Suparwi merupakan dari Kementerian PUPR.
"Otomatis dari Kanwil Jateng dan jajarannya untuk mengaudit mencari dokumen-dokumen nanti koordinasi dengan PUPR," ungkapnya.
Untuk sementara, informasi yang masuk di Kakanwil BPN Jateng terkait tanah milik Suparwi sedang dilakukan klarifikasi.
"Tim sudah saya minta melakukan pengecekan ke Kabupaten Demak untuk meneliti dokumenya," ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Ahcmad Suparwi mendatangi kantor Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk mengadu karena tanah miliknya dibangun Jalan Tol Semarang-Demak namun belum dibayar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.