Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pembayaran Ganti Rugi PSN Bendungan Bener dan Wadas Telan Anggaran Rp 1 Triliun, Warga yang Terdampak Bisa Dapat Rp 9 Miliar

Kompas.com - 26/10/2022, 21:17 WIB

PURWOREJO, KOMPAS.com - Proses pembebasan lahan di tapak Bendungan Bener dan lokasi tambang quarry Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo sudah menelan anggaran lebih dari Rp 1 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala BPN Purworejo, yang juga sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Andri Kristanto saat musyawarah bentuk ganti kerugian di Balai Desa Wadas pada Selasa (25/10/2022).

Andri mengatakan, secara keseluruhan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Proyek Bendungan Bener sebanyak 4.240 bidang tanah. Dari jumlah tersebut sebanyak 3.733 bidang sudah terselesaikan dalam hal pembayarannya.

Baca juga: Dulu Getol Menolak, Warga Wadas Ini Ungkap Alasan Akhirnya Setuju Lahannya untukTambang

Ribuan bidang tanah tersebut meliputi lahan tambang di Desa Wadas maupun tapak bendungan yang berada di Desa Guntur dan desa-desa di sekitarnya.

"Yang sudah dibayarkan total Rp 1 triliun 800 juta, sampai pembayaran yang kemarin pada Selasa 18 Oktober 2022," katanya.

Andri menyebut, nilai tersebut belum termasuk pembayaran lahan yang masih berperkara di tapak bendungan sebanyak 176 bidang. Serta 35 bidang di Desa Wadas yang sampai saat ini masih menolak tambang quarry.

Meskipun bentuk kerugian bisa berupa tanah pengganti, mayoritas warga bersepakat untuk bentuk ganti kerugian adalah uang. Sehingga, tidak sedikit warga yang tanahnya terdampak, mendapatkan uang pengganti Rp 8-9 miliar per orangnya.

"Mereka sudah sepakat semua bahwa bentuk pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam bentuk uang rupiah," katanya.

Diketahui, sebelumnya pembebasan tanah milik warga Wadas ini sempat memanas. Sebab, sejumlah warga terbelah menjadi 2 kelompok, yakni pro tambang dan kontra tambang.

Meski demikian, sering berjalannya waktu ada juga warga yang semula menolak namun sekarang sudah menerima lahannya dijadikan lahan tambang.

Seperti seperti Fahrurozi (49), warga Dusun Krajan Desa Wadas ini dulunya getol menolak rencana tambang quarry didesanya. Namun setelah adanya peraturan bupati terkait nilai ganti rugi tanam tumbuh yang cukup besar ia berubah pikiran.

"Awalnya kita tidak memperbolehkan tapi sekarang boleh (untuk tambang) itu ya tergiur dengan perbub," kata pemilik 1 bidang lahan terdampak tambang ini.

Fahrurozi sendiri diketahui memiliki 1 bidang lahan seluas kurang lebih 1.400 meter persegi, dengan nilai ganti kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.

Baca juga: Dulu Saya Pernah Nolak Quarry, Bahkan Ikut Serta Demo Wadas, tapi Sekarang Sudah Setuju

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke