KOMPAS.com - Zuhri (58), warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kaya mendadak setelah mendapatkan ganti rugi atas tanahnya senilai Rp 9 miliar.
Dia hanya satu dari banyaknya warga Wadas yang memilih merelakan tanahnya dan mendapatkan ganti rugi hingga miliaran rupiah.
"Sekarang sudah lega sudah mufakat tinggal nunggu pencairan. Insya Allah dapat sekitar Rp 9 miliar," katanya.
Zuhri mengatakan, sebelumnya dia sempat menolak tambang quarry di desanya. Namun, setelah melihat nilai yang lumayan besar, ia setuju tanahnya dijadikan lahan tambang.
"Dulu saya pernah nolak quarry, bahkan ikut serta demo wadas, tapi sekarang sudah setuju. Rencana kalau sudah cair ya buat beli tanah lagi di tempat lain," jelasnya.
Baca juga: Ini Alasan Warga Wadas yang Dulu Menolak, tapi Sekarang Menerima Tambang
Tidak hanya Zuhri, Waliyah (45), warga Dusun Randuparang, Desa Wadas, berencana berangkat haji plus setelah mendapatkan uang ganti rugi nantinya.
“Kepindahan saya untuk memudahkan pendaftarkan haji plus. Biar cepat berangkat,” sebutnya.
Dia juga menjadi salah satu warga yang menentang keras tambang quarry di Desa wadas.
Namun, setelah melihat sebagian ganti rugi gelombang pertama cair, Waliyah tergiur dan berbalik arah merelakan tanahnya menjadi lahan tambang.
Pada akhir Oktober nanti uang ganti rugi akan diterima, wilayah bersama keluarganya akan pindah dari Dusun Randuparang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.