PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengusutan kasus dugaan kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru, Riau, kini memasuki babak baru dan akan ada nama tersangka baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau saat ini telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru terkait kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan, peningkatan status ke penyidikan setelah penyidik Subdit Perbankan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif BPRS Babel Rp 530 Juta, 7 Tersangka Ditahan
"Sprindik baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi di BJB sebelumnya. Status kami naikkan ke penyidikan," kata Ferry saat diwawancarai wartawan, Kamis (13/10/2022).
Ia menyebut, penyidik memeriksa 12 orang saksi dari pihak debitur, serta pegawai BJB Cabang Pekanbaru.
Selain itu, saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Riau dan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pihak kepolisian akan mengumumkan nama tersangka baru dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan kita umumkan nama tersangka dan jabatannya, serta perannya apa dalam kasus ini," sebut Ferry.
Kepala Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menjelaskan, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan yang terjadi pada 2015 sampai 2016.
"Awalnya ada laporan dari debitur di BJB tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," ujar Teddy.
Berdasarkan laporan itu, tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.
Alhasil, penyidik menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku ini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Tak habis disitu, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.
Alhasil, petugas menangkap tersangka AB, selaku debitur yang mengajukan kredit fiktif. AB ini merupakan debitur yang melaporkan kasus dugaan kredit fiktif.