MANOKWARI, KOMPAS.com- MM, seorang staf administrasi dan keuangan di Perum Bulog Kantor Wilayah Papua dan Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan beras.
Akibat aksinya, negara diduga merugi hingga Rp 14.990.269.756.
Baca juga: Tahanan Titipan Kabur, Kepala Lapas Manokwari: Ini Bukan Kali Pertama
MM menjalani pemeriksa oleh penyidik kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 20.30 WIT.
Usai menjalani pemeriksan, MM dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan ke Lapas Manokwari.
"MM diduga menyalahgunakan hasil penjualan beras Bulog sejak tahun 2011 hingga tahun 2019," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Pelajar di Manokwari Tewas Tertabrak Mobil, Keluarga Korban Emosi dan Rusak Sejumlah Kendaraan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.