MANOKWARI, KOMPAS.com- MM, seorang staf administrasi dan keuangan di Perum Bulog Kantor Wilayah Papua dan Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan beras.
Akibat aksinya, negara diduga merugi hingga Rp 14.990.269.756.
Baca juga: Tahanan Titipan Kabur, Kepala Lapas Manokwari: Ini Bukan Kali Pertama
MM menjalani pemeriksa oleh penyidik kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 20.30 WIT.
Usai menjalani pemeriksan, MM dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan ke Lapas Manokwari.
"MM diduga menyalahgunakan hasil penjualan beras Bulog sejak tahun 2011 hingga tahun 2019," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Pelajar di Manokwari Tewas Tertabrak Mobil, Keluarga Korban Emosi dan Rusak Sejumlah Kendaraan
MM diduga menggunakan uang hasil penjualan beras untuk kepentingan pribadi.
Kejati juga akan menyelisik mengenai dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.
"Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kita titip di Lapas Manokwari," kata Juniman.
MM dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.