Salin Artikel

Karyawan Bulog Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Beras, Diduga Rugikan Negara Rp 14 Miliar

Akibat aksinya, negara diduga merugi hingga Rp 14.990.269.756.

MM menjalani pemeriksa oleh penyidik kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 20.30 WIT.

Usai menjalani pemeriksan, MM dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan ke Lapas Manokwari.

"MM diduga menyalahgunakan hasil penjualan beras Bulog sejak tahun 2011 hingga tahun 2019," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, Kamis (13/10/2022).


MM diduga menggunakan uang hasil penjualan beras untuk kepentingan pribadi.

Kejati juga akan menyelisik mengenai dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.

"Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kita titip di Lapas Manokwari," kata Juniman.

MM dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/13/204320578/karyawan-bulog-papua-barat-jadi-tersangka-korupsi-penjualan-beras-diduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke