MM diduga menggunakan uang hasil penjualan beras untuk kepentingan pribadi.
Kejati juga akan menyelisik mengenai dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.
"Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kita titip di Lapas Manokwari," kata Juniman.
MM dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.