BANGKA, KOMPAS.com- Sebanyak tujuh tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali ditahan polisi.
Para tersangka dijerat Pasal 2,3 atau 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman maksimal berupa penjara selama 20 tahun serta diwajibkan juga membayar denda.
"Tujuh tersangka ditahan di Mapolda Bangka Belitung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Maladi, saat jumpa pers, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Banjir Kerap Terjadi, BPBD Babel Tak Punya Mobil Penyedot Air
Penahanan dilakukan sejak 12 Oktober 2022 terhadap tersangka yang merupakan pegawai BPRS dan pihak swasta.
Para tersangka yakni Andri selaku Apraisal dan Legal BPRS. Kemudian Bambang, Yusman, Yogi, Basti dan Abdul yang bekerja sebagai account officer BPRS.
Selanjutnya satu tersangka, Afdal selaku swasta diketahui pernah berstatus narapidana di Lapas Bukitsemut dengan kasus penggelapan.
Maladi menuturkan, penyaluran kredit fiktif terjadi pada 2015, dengan perkiraan kerugian Rp 530 juta. Kasus yang telah berumur 7 tahun itu ditangani Direktorat Kriminal Khusus.
"Modusnya kredit fiktif dengan melibatkan orang lain dan jaminan yang tidak sesuai ketentuan. Dana yang seharusnya untuk usaha, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," ujar Maladi.
Baca juga: Kredit Fiktif, 7 Tersangka Anggaran BPRS Bangka Belitung Ditahan Polisi
Nilai kerugian diketahui dari hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bangka Belitung terhadap pembiayaan Murabahah BPRS selaku perusahaan daerah.
Tercatat enam nasabah fiktif yang dibuat seolah-olah mengajukan pinjaman.
"Tersangka Andri dan Afdal mengatur uang untuk kepentingan pribadi. Sedangkan tersangka lainnya sebagai Account Officer mendapatkan reward peningkatan karir karena capai target menyalurkan pembiayaan," ujar Maladi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.