BANGKA, KOMPAS.com - Tujuh tersangka kasus tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, ditahan polisi, Rabu (12/10/2022).
Penahanan para tersangka dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Ya benar, mereka saat ini telah dilakukan penahanan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022," kata Maladi dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pisang Mas Kirana, Kejari Lumajang Geledah Kantor Dinas Pertanian
Menurut Maladi, penahanan ketujuh tersangka dilakukan usai penyidik Subdit III Tipidkor menerima P21 atas berkas perkara 2 Agustus 2021 tentang pembiayaan yang diduga fiktif.
Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 500 juta lebih.
Adapun surat P21 yang telah diterima sebelumnya, kata Maladi yakni sebanyak 7 surat atas nama tersangka AD alias Paten, AF, BE, YU, YAS, BA dan AR.
Mereka yang ditahan terdiri dari pihak BPRS dan pihak swasta.
"Atas dasar P21 tersebut, penyidik melakukan penahanan 7 tersangka. Nanti lebih lanjutnya akan disampaikan kembali," ujar Maladi.
Baca juga: Dugaan Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Masuk Tahap Penyidikan
Sebagaimana dikutip dari situs ojk.go.id, Murabahah merupakan salah satu jenis kontrak (akad) yang paling umum diterapkan dalam aktivitas pembiayaan perbankan syariah.
Murabahah diterapkan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin sebagai keuntungan yang diperoleh bank.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.