Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bidik Tersangka Baru, Kejati Periksa 5 Saksi Kasus Kredit Macet Bank Banten

Kompas.com - 22/09/2022, 16:34 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa lima orang saksi terkait tindak pidana korupsi penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) pada 2017.

Lima orang saksi yakni ZP, Direktur Keuangan Bank Banten PT HNM, lalu LAA selaku notaris. Mereka diperiksa pada Rabu (21/9/2022) oleh penyidik bidang tindak pidana korupsi.

Kemudian, pada Kamis (22/9/2022), penyidik kembali memeriksa saksi DHK selaku mantan Kabag Kredit Komersial Bank Banten, FGS selaku Analis dan Penyelesaian Kredit Bank Banten, dan SG selaku pimpinan Divisi Kredit Komersil Bank Banten.

"Pemeriksaan para saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab turut serta," kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Eks Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi Kredit Macet, Rugikan Negara Rp 186,5 Miliar

Dijelaskan Leo, kelimanya diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-1024/M.6/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022.

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap para saksi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai rangkaian proses penyidikan," ujar Leo.

Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya yakni Mantan Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin.

Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dan didakwa korupsi Rp 186,5 miliar.

Dalam dakwaan, pada tahun 2017, PT HNM pengajukan permohonan Kredit KMK dan KI (Kredit Investasi) kepada Bank Banten, dengan fasilitas KMK sebesar Rp 15 miliar dan KI sebesar Rp 24 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Banten, Total Kerugian Negara Jadi Rp 186,5 Miliar

Namun, PT HNM tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar kredit tersebut kepada Bank Banten.

Keduanya didakwa pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com