Salin Artikel

Bidik Tersangka Baru, Kejati Periksa 5 Saksi Kasus Kredit Macet Bank Banten

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa lima orang saksi terkait tindak pidana korupsi penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) pada 2017.

Lima orang saksi yakni ZP, Direktur Keuangan Bank Banten PT HNM, lalu LAA selaku notaris. Mereka diperiksa pada Rabu (21/9/2022) oleh penyidik bidang tindak pidana korupsi.

Kemudian, pada Kamis (22/9/2022), penyidik kembali memeriksa saksi DHK selaku mantan Kabag Kredit Komersial Bank Banten, FGS selaku Analis dan Penyelesaian Kredit Bank Banten, dan SG selaku pimpinan Divisi Kredit Komersil Bank Banten.

"Pemeriksaan para saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab turut serta," kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Dijelaskan Leo, kelimanya diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-1024/M.6/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022.

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap para saksi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai rangkaian proses penyidikan," ujar Leo.

Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya yakni Mantan Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin.

Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dan didakwa korupsi Rp 186,5 miliar.

Dalam dakwaan, pada tahun 2017, PT HNM pengajukan permohonan Kredit KMK dan KI (Kredit Investasi) kepada Bank Banten, dengan fasilitas KMK sebesar Rp 15 miliar dan KI sebesar Rp 24 miliar.

Namun, PT HNM tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar kredit tersebut kepada Bank Banten.

Keduanya didakwa pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/163441478/bidik-tersangka-baru-kejati-periksa-5-saksi-kasus-kredit-macet-bank-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke