Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 1,195 Miliar Hasil Cuci Uang Bisnis Sabu di Lampung Disetor ke Kas Negara

Kompas.com - 22/09/2022, 16:10 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetor uang Rp1,195 miliar hasil bisnis narkoba milik terpidana Jefri Susandi.

Uang itu disetor ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Cut Mutia, Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, penyetoran uang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba terpidana Jepri.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Riau, Punya Mobil Mewah hingga Tanah Hasil Pencucian Uang

Putusan MA itu nomor 3843K/PID.SUS/2021 tanggal 8 November 2021.

"Uang rampasan negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana narkotika atas nama Jefri Susandi alias Uje," kata Helmi usai penyetoran, Kamis (22/9/2022).

Helmi mengatakan penyetoran ini dilakukan sebagai bentuk eksekusi atas uang yang diperoleh terpidana dari hasil bisnis sabu-sabu.

Selain uang tunai senilai Rp1,195 miliar, Helmi mengatakan ada juga beberapa barang dan aset milik terpidana yang putuskan dirampas negara.

"Ada tanah, perhiasan dan mobil," kata Helmi.

Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Yang Terlibat Kasus Pencucian Uang dari Jual Narkoba, Nilainya Capai Rp 4 Miliar

Untuk tanah, aset milik terpidana Jepri berada di Kecamatan Sukabumi (Bandar Lampung), Cigadung (Pandeglang) dan Kabupaten Pesawaran.

Kemudian aset kendaraan diantaranya mobil pribadi dan angkot.

"Aset-aset ini nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang," kata Helmi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com