SERANG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Wilayah Bank Banten - Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto didakwa korupsi Rp 186,5 miliar pada kasus pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur Tahun 2017.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten, M Yusuf mengatakan, terdakwa Satyavadin Djojosubroto bersama dengan terdakwa Rasyid Samsudin (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan Setyavadin, kata Yusuf, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) dan prinsip pemberian kredit yang sehat.
Baca juga: Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Banten, Total Kerugian Negara Jadi Rp 186,5 Miliar
Kemudian, Setyavadin juga melanggar syarat penandatanganan kredit dan syarat penarikan kredit yang ditetapkan dalam Memorandum Analisa kredit (MAK) dan terikat dengan perjanjian kredit.
"Terdakwa Satyavadin Djojosubroto bersama dengan Rasyid Samsudin merupakan perbuatan melawan hukum telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu Rasyid Samsudin atau PT Harum Nusantara Makmur sebesar Rp 61.688.765.298 atau sebesar Rp 186.555.171.975,95," kata Yusuf di hadapan hakim ketua Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (7/9/2022).
Dijelaskan Yusuf, jumlah kerugian negara tersebut terdiri dari sisa tagihan cicilan pokok, bunga berjalan, denda tunggakan cicilan pokok, denda tunggakan cicilan bunga Rp161 miliar yang tidak dilakukan pembayaran sesuai perjanjian kredit.
Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan, Satyavadin pada awal Maret dan Mei 2017, bertemu dengan Rasyid Samsudin di Ruang Kerjanya di Bank Banten, Jl RS Fatmawati Raya No 12 Jakarta Selatan.
Baca juga: 2 Rumah Mewah Milik Istri Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Banten Disita
Saat ini, Setyavadin memperkenalkan Rasyid dengan dua rekan kerjanya dati divisi kredit bank banyen yang akan membantu.
"Pada waktu itu disampaikan bahwa Rasyid Samsudin akan mengajukan permohonan kredit di Bank Banten dan memerintahkan kepada Daniel Hamara Koswara dan Frenki Mega Sanjaya agar dibantu dalam proses permohonan kreditnya," ujar Yusuf.