Salin Artikel

Kredit Fiktif, 7 Tersangka Anggaran BPRS Bangka Belitung Ditahan Polisi

BANGKA, KOMPAS.com - Tujuh tersangka kasus tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, ditahan polisi, Rabu (12/10/2022).

Penahanan para tersangka dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Ya benar, mereka saat ini telah dilakukan penahanan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022," kata Maladi dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Menurut Maladi, penahanan ketujuh tersangka dilakukan usai penyidik Subdit III Tipidkor menerima P21 atas berkas perkara 2 Agustus 2021 tentang pembiayaan yang diduga fiktif.

Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 500 juta lebih.

Adapun surat P21 yang telah diterima sebelumnya, kata Maladi yakni sebanyak 7 surat atas nama tersangka AD alias Paten, AF, BE, YU, YAS, BA dan AR.

Mereka yang ditahan terdiri dari pihak BPRS dan pihak swasta.

"Atas dasar P21 tersebut, penyidik melakukan penahanan 7 tersangka. Nanti lebih lanjutnya akan disampaikan kembali," ujar Maladi.

Sebagaimana dikutip dari situs ojk.go.id, Murabahah merupakan salah satu jenis kontrak (akad) yang paling umum diterapkan dalam aktivitas pembiayaan perbankan syariah.

Murabahah diterapkan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin sebagai keuntungan yang diperoleh bank.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/12/201948378/kredit-fiktif-7-tersangka-anggaran-bprs-bangka-belitung-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke