PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Kota Duri, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara Rp 1,8 miliar.
Sejauh ini, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan mengumumkan nama tersangka dan jabatannya.
"Dugaan tindak pidana perbankan di kasus kredit fiktif BRK Syariah Cabang Duri telah dinaikan ke penyidikan," ujar Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Wapres Bakal Resmikan Bank Riau-Kepri Syariah 25 Agustus 2022
Ia menyebut, dugaan kredit fiktif terjadi pada 2013-2014. Berawal dari adanya laporan terkait dugaan kejahatan perbankan di Bank Riau Kepri.
Salah satu pegawai daerah itu disebut telah memberikan fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.
"Pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur ini tak sesuai ketentuan. Akibatnya, terjadilah kredit macet di BRK Syariah Cabang Duri," kata Ferry.
Terpisah, Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menyebutkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari debitur dan BRK Syariah.
Baca juga: Penjelasan Bank Riau-Kepri soal Pencurian Uang Nasabah Rp 5 M oleh Pegawainya
Saksi yang diperiksa dari pihak bank sebanyak 10 orang. Kemudian, 2 orang debitur serta ahli pidana dan dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami menemukan adanya dugaan korupsi diduga mengkibatkan kerugian negara," ucap Teddy saat diwawancarai wartawan, Rabu.
Menurut dia, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Sedangkan kerugian negara, sebut Teddy, diperkirakan sekitar Rp 1, 8 miliar.
"Nilai (Rp 1,8 M) itu belum dipastikan, karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Riau," sebutnya.
Pihaknya masih mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.