MANOKWARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Mohamad Ramli Sale sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif perumahan rakyat di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, tahun 2016 dan tahun 2017.
Ramli merupakan pihak ketiga atau pengembang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bekerja sama dengan Bank Papua Cabang Teminabuan dalam rangka mengadakan rumah bagi rakyat berpenghasilan rendah melalui Kementrian PUPR.
"Kita panggil saudara MRS tadi lalu diperiksa. Setelah pemeriksaan, statusnya kita tingkatkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Belly A Wuisang, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Kapolda Papua Barat soal Kasus Perjudian: Saya Perintahkan Pembersihan
Kasus itu bermula saat PT Cahaya Nani Billi dengan direktur Ardi Bin Asis bekerja sama dengan PT Bank Papua Cabang Teminabuan untuk kredit kepemilikan rumah. Rumah yang ditawarkan adalah Perumahan Bambu Kuning Regency tahap dua sebanyak 48 unit.
"Akan tetapi sudah dilakukan akad kredit dengan para nasabah. Setelah dilakukan akad, pihak Bank Papua mencairkan dana sebesar Rp 189 juta untuk satu unit rumah KPR," katanya.
Baca juga: Cuaca Buruk, Helikopter Pj Gubernur Papua Barat Mendarat Darurat di Alun-alun Aimas Sorong
Uang yang dicairkan dari Bank Papua kepada PT Cahaya Nani ternyata tidak digunakan oleh perusahaan tersebut, melainkan dipakai oleh tersangka.
"Ardi Bin Asis hanya dipasangkan namanya saja" ucapnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, terdapat kerugian negara sekitar Rp 12 miliar lebih dari total nilai anggaran sebesar lebih dari Rp 20 miliar.
"Jadi perbuatan yang menimbulkan kerugian negara ini, tersangka telah menerima uang setoran awal atau DP dari sekitar 73 debitur. Namun, hingga saat ini rumah tersebut yang hendak dibangun di wilayah Teminabuan belum kunjung ada," kata Belly.
Tidak hanya pengembang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat pihak lain dari Bank Papua yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kasus itu.
"Ini kan bertahap, jadi selain MRS nanti juga ada pihak lain, termasuk dari Bank Papua." katanya.
Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik kejaksaan telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi dari pihak pengembang dan pihak Bank Papua. Selain itu, tim juga meminta keterangan dari ahli keuangan negara dan BPKP.
Tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.