Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Warga Maluku Tersangka Penyelundup Senpi ke Papua Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 14/10/2022, 07:13 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Sebanyak lima warga Maluku Tengah yang menjadi tersangka penyelundup dua pucuk senjata api dan ratusan butir amunisi ke Papua dijerat dengan Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951. 

Kelima tersangka itu yakni MP, DS, PC, PS dan NT, terancam hukuman mati.

“Dijerat dengan Undang-Undang darurat nomor 12 ancamannya bisa sampai hukuman mati,” kata Direktir Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada wartawan di Ambon, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Kecewa Desanya Tak Dilewati Rombongan Mobil Presiden, Warga Maluku Tenggara Marah dan Blokade Jalan

Andri mengatakan, meski demikian, keputusan akhir ada pada tangan hakim yang punya kewenangan untuk memberikan vonis hukuman kepada para tersangka.

“Tapi itu tergantung hakim yang akan mengkajinya dan memutuskan,” ujarnya.

Sebelumnya aparat TNI dan Polri menangkap lima ornag warga Maluku tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.

Dari lima tersangka yang ditangkap itu, dua tersangka MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).

Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.

Baca juga: Selundupkan 2 Senjata Api dan 371 Amunisi ke Papua, 5 Warga Maluku Ditangkap

Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT di tangkap polisi di tiga lokasi berbeda.

PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022). Sedangkan NT ditangkap di desa Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon pada Rabu malam (12/10/2022).

Kelima tersangka ini mendapatkan dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dari Pulau Haruku, Maluku Tengah. Barang berbahaya itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mulai Desember 2023, Anak SD dan SMP di Batam Tak Boleh Bawa Motor

Mulai Desember 2023, Anak SD dan SMP di Batam Tak Boleh Bawa Motor

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 17 Juta untuk Bermain Slot, Pria di Mataram Ditangkap

Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 17 Juta untuk Bermain Slot, Pria di Mataram Ditangkap

Regional
Muhaimin Minta Warga Tak Terkecoh dengan Bansos

Muhaimin Minta Warga Tak Terkecoh dengan Bansos

Regional
Yedi Rahmat Resmi Jabat Pj Wali Kota Serang

Yedi Rahmat Resmi Jabat Pj Wali Kota Serang

Regional
Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Lokal di Jayapura

Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Lokal di Jayapura

Regional
Bocah 7 Tahun di Ketapang Disiksa Orangtua Angkat sejak Diadopsi 2021 sampai Tewas

Bocah 7 Tahun di Ketapang Disiksa Orangtua Angkat sejak Diadopsi 2021 sampai Tewas

Regional
Usulkan Surat Rekomendasi, FKPP Dukung SF Hariyanto Jadi Pj Gubernur Riau

Usulkan Surat Rekomendasi, FKPP Dukung SF Hariyanto Jadi Pj Gubernur Riau

Regional
Simpang Joglo Solo Dibuka Sementara, Kendaraan Besar Dilarang Melintas

Simpang Joglo Solo Dibuka Sementara, Kendaraan Besar Dilarang Melintas

Regional
KPK Periksa 6 Pegawai BPK Papua Barat soal Dugaan Pengondisian Temuan Pemeriksaan

KPK Periksa 6 Pegawai BPK Papua Barat soal Dugaan Pengondisian Temuan Pemeriksaan

Regional
Buntut Bentrok Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Polda Jateng Evaluasi Perizinan Pertandingan

Buntut Bentrok Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Polda Jateng Evaluasi Perizinan Pertandingan

Regional
Jokowi Belanja Rp 40.000 Bayar Rp 200.000, Pedagang Pasar Nagekeo Senang

Jokowi Belanja Rp 40.000 Bayar Rp 200.000, Pedagang Pasar Nagekeo Senang

Regional
Cerita Ayah Korban Erupsi Gunung Marapi: Saya Larang Dia Pergi...

Cerita Ayah Korban Erupsi Gunung Marapi: Saya Larang Dia Pergi...

Regional
Soal Salah Penyebutan Asam Folat oleh Gibran, Airlangga: Masih Banyak Forum, Akan Dibahas

Soal Salah Penyebutan Asam Folat oleh Gibran, Airlangga: Masih Banyak Forum, Akan Dibahas

Regional
Curi Gendang Sekolah untuk Judi Slot, Pria di Mataram Ditangkap

Curi Gendang Sekolah untuk Judi Slot, Pria di Mataram Ditangkap

Regional
Wasaka Internasional Stadium, Salah Satu Janji Anies saat Berkampanye di Kalsel

Wasaka Internasional Stadium, Salah Satu Janji Anies saat Berkampanye di Kalsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com