AMBON, KOMPAS.com- Lima warga Maluku Tengah ditangkap aparat TNI dan Polri lantaran terlibat dalam aksi penyelundupan dua pucuk senjata api laras panjang dan ratusan butir amunisi berbagai jenis ke wilayah Papua.
Kelima orang yang ditangkap itu yakni MP, DS, PC, PS dan NT.
Baca juga: Napi Anak Ditemukan Tewas di Lapas Ambon, Sistem Pembinaan dan Pengawasan Dievaluasi
Saat ini mereka ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Kriminal Umum Polda Maluku,Kombes Pol Andri Iskandar menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka MP dan DS oleh personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).
Baca juga: Pengemudi Diduga Mabuk, Suzuki Ertiga Tabrak Pembatas Jalan di Kota Ambon
Kedua tersangka saat itu ditangkap saat sedang membawa dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin ke atas KM Tidar yang saat itu sedang bersandar di Pelabuhan Ambon.
“Jadi awalnya personel intel Kodam Pattimura mengamankan dua orang, MP dan DS kemudian diserahkan ke Polresta (tapi) karena ini levelnya senpi yang mau dibawa ke Papua jadi kita yang tangani,” ungkap Andri kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/10/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.