Dia menjelaskan bahwa tersangka Hadi telah lama menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Disdag Kota Mataram, sehingga sangat mudah mendapatkan surat-surat yang dibutuhkan untuk melakukan pungli.
Kadek juga menerangkan telah memeriksa sejumlah pihak termasuk Kepala Dinas Disdag Kota Mataram dan bendahara penerima retrebusi.
Baca juga: Angkut Sapi Tanpa Dokumen, Pria Asal NTB Ditangkap Polisi di Manggarai
"Bahwa yang dilakukan yang bersangkutan tanpa sepengetahuan pimpinan atau Kadis Disdag, hal itu terbukti di nota tanda terima uang pungli sebesar Rp 30 juta dengan memalsukan tanda tangan bendahara," kata Kadek.
Sejumlah nota tanda terima ditemukan Kadek dan tim Tipikor saat melakukan penggeledahan di Disdag Kota Mataram, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: 3 Pejabat di Mataram Terjaring OTT Diduga Terkait Pungli, Polisi Geledah Kantor Disdag
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat rumusan perhitungan nilai sewa kontrak toko, sesuai keinginan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.