Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala UPTD Pasar Disdag Mataram Ditetapkan sebagai Tersangka Pungli

Kompas.com - 12/10/2022, 22:36 WIB
Fitri Rachmawati,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Polres Kota Mataram menetapkan Anugrahadi Kuswara (AK), Kepala UPTD Pasar wilayah Cakra dan Sandubaya, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram sebagai tersangka. Dia diduga telah melakukan pungutan liar pada sejumlah pedagang.

Penetapan Hadi sebagai tersangka disampaikan oleh Kapolres Kota Mataram, Kombes Pol Mustofa di Mapolres Kota Mataram, Rabu (12/10/2022).

"Tersangka melakukan tindak pidana korupsi, memungut yang tidak sesuai dengan ketentuan (pungli) terhadap pedagang yang menempati toko Pasar Tradisional Ampenan Cerah Ceria (ACC) Kota Mataram," kata Kapolres, Rabu.

Baca juga: 3 Pejabat di Mataram Terjaring OTT Diduga Terkait Pungli, Polisi Geledah Kantor Disdag

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Tipikor melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/10/2022) pukul 16.30 Wita.

Petugas mengamankan 4 orang dengan barang bukti berupa uang Rp 45 juta dan dokumen-dokumen.

"Memang kita awalnya mengamankan 4 orang tetapi setelah kita periksa dan dalami, hanya 1 orang yang kita jadikan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor," kata Mustofa.

Baca juga: Toko Sembako di Mataram Terbakar, Kerugian Capai Rp 50 Juta

Mustofa juga menjelaskan duduk perkara tersangka sebagai pejabat atau ASN di Pemerintah Kota Mataram, melakukan pungli terkait sewa toko di kawasan pasar ACC.

Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa yang mendampingi Kapolres menjelaskan detail OTT.

Awalnya ada dua orang pedagang yang berniat menyewa toko berukuran 2x2 meter di pasar ACC.

Mereka dimintai sejumlah uang yang nominalnya melebihi retribusi yang ditetapkan, dengan alasan dua toko tersebut telah diperbaiki oleh penyewa sebelumnya berinisial SR.

Tersangka meminta uang pada MU sebesar Rp 30 juta dan YL sebesar Rp 15 juta sehingga total menjadi Rp 45 juta.

"Tersangka ini meminta sejumlah uang yang nominalnya melebihi retribusi yang ditentukan, dengan menunjukkan nota retribusi dengan memalsukan tanda tangan bendahara," kata Kadek.

Baca juga: Ketika Supir Ambulans Angkat Bicara Saat Dituduh Pungli Antar Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan

 

Dia menjelaskan bahwa tersangka Hadi telah lama menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Disdag Kota Mataram, sehingga sangat mudah mendapatkan surat-surat yang dibutuhkan untuk melakukan pungli.

Kadek juga menerangkan telah memeriksa sejumlah pihak termasuk Kepala Dinas Disdag Kota Mataram dan bendahara penerima retrebusi.

Baca juga: Angkut Sapi Tanpa Dokumen, Pria Asal NTB Ditangkap Polisi di Manggarai

"Bahwa yang dilakukan yang bersangkutan tanpa sepengetahuan pimpinan atau Kadis Disdag, hal itu terbukti di nota tanda terima uang pungli sebesar Rp 30 juta dengan memalsukan tanda tangan bendahara," kata Kadek.

Sejumlah nota tanda terima ditemukan Kadek dan tim Tipikor saat melakukan penggeledahan di Disdag Kota Mataram, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: 3 Pejabat di Mataram Terjaring OTT Diduga Terkait Pungli, Polisi Geledah Kantor Disdag

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat rumusan perhitungan nilai sewa kontrak toko, sesuai keinginan tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com