Salin Artikel

Kepala UPTD Pasar Disdag Mataram Ditetapkan sebagai Tersangka Pungli

Penetapan Hadi sebagai tersangka disampaikan oleh Kapolres Kota Mataram, Kombes Pol Mustofa di Mapolres Kota Mataram, Rabu (12/10/2022).

"Tersangka melakukan tindak pidana korupsi, memungut yang tidak sesuai dengan ketentuan (pungli) terhadap pedagang yang menempati toko Pasar Tradisional Ampenan Cerah Ceria (ACC) Kota Mataram," kata Kapolres, Rabu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Tipikor melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/10/2022) pukul 16.30 Wita.

Petugas mengamankan 4 orang dengan barang bukti berupa uang Rp 45 juta dan dokumen-dokumen.

"Memang kita awalnya mengamankan 4 orang tetapi setelah kita periksa dan dalami, hanya 1 orang yang kita jadikan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor," kata Mustofa.

Mustofa juga menjelaskan duduk perkara tersangka sebagai pejabat atau ASN di Pemerintah Kota Mataram, melakukan pungli terkait sewa toko di kawasan pasar ACC.

Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa yang mendampingi Kapolres menjelaskan detail OTT.

Awalnya ada dua orang pedagang yang berniat menyewa toko berukuran 2x2 meter di pasar ACC.

Mereka dimintai sejumlah uang yang nominalnya melebihi retribusi yang ditetapkan, dengan alasan dua toko tersebut telah diperbaiki oleh penyewa sebelumnya berinisial SR.

Tersangka meminta uang pada MU sebesar Rp 30 juta dan YL sebesar Rp 15 juta sehingga total menjadi Rp 45 juta.

"Tersangka ini meminta sejumlah uang yang nominalnya melebihi retribusi yang ditentukan, dengan menunjukkan nota retribusi dengan memalsukan tanda tangan bendahara," kata Kadek.


Dia menjelaskan bahwa tersangka Hadi telah lama menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Disdag Kota Mataram, sehingga sangat mudah mendapatkan surat-surat yang dibutuhkan untuk melakukan pungli.

Kadek juga menerangkan telah memeriksa sejumlah pihak termasuk Kepala Dinas Disdag Kota Mataram dan bendahara penerima retrebusi.

"Bahwa yang dilakukan yang bersangkutan tanpa sepengetahuan pimpinan atau Kadis Disdag, hal itu terbukti di nota tanda terima uang pungli sebesar Rp 30 juta dengan memalsukan tanda tangan bendahara," kata Kadek.

Sejumlah nota tanda terima ditemukan Kadek dan tim Tipikor saat melakukan penggeledahan di Disdag Kota Mataram, Selasa (11/10/2022).

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat rumusan perhitungan nilai sewa kontrak toko, sesuai keinginan tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/12/223634878/kepala-uptd-pasar-disdag-mataram-ditetapkan-sebagai-tersangka-pungli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke