RUTENG, KOMPAS.com - MS (63), warga asal Balisondo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap personel Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat hendak mengangkut sapi yang diduga ilegal pada Sabtu (1/10/2022).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga mengeluarkan sapi bukan dari tempat legal atau yang ditentukan serta tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan.
Penangkapan terhadap pelaku, kata Made, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki, dan didampingi Kanit Tipidter Ipda Timothy Torro I. P Boseke beserta Kanit Jatanras di Ojang Desa Paralando.
Baca juga: Rusak TPS dan Bakar Surat Suara Saat Pilkades, 12 Warga di Manggarai Barat Ditangkap
Pelaku ditangkap di Kecamatan Reo Barat.
"Barang bukti yang diamankan itu 16 ekor sapi yang sementara dimuat ke atas perahu motor. Satu buah perahu motor juga diamankan," jelas Made dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/10/2022).
Baca juga: 12 Desa Wisata Manggarai Timur NTT, Banyak Kekayaan Alam dan Budaya
Ia menyebut, pelaku ditangkap saat memuat sapi ke dalam kapal motor laut.
Setelah diintrogasi, pemilik kapal motor mengakui sapi tersebut hendak dibawa ke Kabupaten Bima, NTB.
"Usai ditahan, perahu motor diamankan di Polair Reo dan 16 ekor sapi dititipkan di karantina Reo," ungkap dia.
Sementara pelaku diamankan di Polres Manggarai untuk diambil keterangan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.