KOMPAS.com - AM (33), guru agama berstatus PNS ditangkap polisi karena mencabuli dan memperkosa siswinya di salah satu SMP di Batang, Jawa Tengah.
Ada 45 korban AM. Tiga puluh lima anak dicabuli dan 10 korban lainnya diperkosa. Kejahatan seksual tersebut dilakukan AM sejak sejak tahun 2020 hingga 2022.
Selain mengjar agama, AM diberi tugas oleh pihak sekolah sebagai pembina OSIS. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah pura-pura melakukan tes kejujuran.
Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan yang ia alami ke keluarga. Tak terima dengan kejadian tersebut, orangtua korban melapor ke polisi.
Pihak kepolisian dan Disdibud membuka posko pengakuan di sekolah yang dilakukan secara tertutup. Tujuannya agar korban-korban lainnya berani melapor.
Baca juga: Polisi Sebut Guru Agama Cabuli 45 Siswi SMP di Batang Punya Kelainan Seksual
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan ada tiga tempat yang digunakan AM untuk melakukan aksinya yakni ruang OSIS, gudang mushola dan kelas.
Dia menjelaskan, sampai saat ini sudah teridentifikasi 10 siswi yang menjadi korban pemerkosaan. Selain itu ada sekitar 35 siswi menjadi korban pencabulan.
"Semua korban adalah muridnya," kata dia, Rabu (7/9/2022).
Tersangka mengaku melakukan tindak kejahatan seksual dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran saat melakukan pemilihan anggota OSIS.
Baca juga: Korban Guru Cabul di Batang Capai 40 Murid, Terungkap Pelaku Hiperseksual
Terakhir perbuatan cabulnya dilakukan setelah upacara 17 Agustus 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.