Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

8 Napi Koruptor dan 3 Napi Terorisme di Maluku Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Kompas.com - 18/08/2022, 12:16 WIB

AMBON, KOMPAS.com - Delapan narapidana atau napi koruptor di Maluku mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, tiga napi terorisme juga mendapatkan remisi yang sama.

Napi koruptor yang mendapatkan remisi adalah Paulus Miru, Sulimin Ratman, Sunarko, Welliam Apres Balsala, Lisbeth Yustenz, Mansyur Tuharea dan Pieter Jan Leuwol. Tujuh di antaranya merupakan penghuni Lapas Kelas II A Ambon dan seorang napi lainnya merupakan menghuni Lapas Perempuan Ambon.

Baca juga: 55 WNA di Bali Terima Remisi Khusus HUT ke-77 RI

Sedangkan napi terorisme yang mendapat remisi yakni Said Laisouw, Roma Dahyat Litiloly dan Iksan Onoly. Ketiga napi ini merupakan penghuni Lapas Ambon.

Selain napi koruptor dan terorisme, ada napi lain yang juga mendapat remisi. Yakni, napi kasus perlindungan anak sebanyak 443 orang, napi kasus narkoba 184 orang, napi kasus pencurian 64 orang, napi kasus penganiayaan 51 orang dan napi kasus asusila sebanyak 27 orang.

Baca juga: Dapat Remisi, Napi Terorisme Jaringan JAD di Magelang Bebas Bersyarat

Total, napi yang mendapatkan remisi kemerdekaan di Maluku sebanyak 984 orang.

Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Maluku, HM Anwar mengatakan, dari jumlah napi yang memperoleh remisi itu, ada 10 napi yang langsung bebas.

“Ada sepuluh napi yang langsung bebas setelah memperoleh pemotongan tahanan,” kata Anwar kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Dia mengaku, delapan narapidana yang langsung bebas itu ada yang mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 3 bulan sebanyak empat orang, pemotongan masa tahanan 2 bulan tiga orang dan satu orang mendapat pemotongan masa tahanan selama sebulan.

“Tapi yang paling banyak mendapatkan remisi itu adalah kasus perlindungan anak,” katanya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke