Salin Artikel

8 Napi Koruptor dan 3 Napi Terorisme di Maluku Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

AMBON, KOMPAS.com - Delapan narapidana atau napi koruptor di Maluku mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, tiga napi terorisme juga mendapatkan remisi yang sama.

Napi koruptor yang mendapatkan remisi adalah Paulus Miru, Sulimin Ratman, Sunarko, Welliam Apres Balsala, Lisbeth Yustenz, Mansyur Tuharea dan Pieter Jan Leuwol. Tujuh di antaranya merupakan penghuni Lapas Kelas II A Ambon dan seorang napi lainnya merupakan menghuni Lapas Perempuan Ambon.

Sedangkan napi terorisme yang mendapat remisi yakni Said Laisouw, Roma Dahyat Litiloly dan Iksan Onoly. Ketiga napi ini merupakan penghuni Lapas Ambon.

Selain napi koruptor dan terorisme, ada napi lain yang juga mendapat remisi. Yakni, napi kasus perlindungan anak sebanyak 443 orang, napi kasus narkoba 184 orang, napi kasus pencurian 64 orang, napi kasus penganiayaan 51 orang dan napi kasus asusila sebanyak 27 orang.

Total, napi yang mendapatkan remisi kemerdekaan di Maluku sebanyak 984 orang.

Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Maluku, HM Anwar mengatakan, dari jumlah napi yang memperoleh remisi itu, ada 10 napi yang langsung bebas.

“Ada sepuluh napi yang langsung bebas setelah memperoleh pemotongan tahanan,” kata Anwar kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Dia mengaku, delapan narapidana yang langsung bebas itu ada yang mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 3 bulan sebanyak empat orang, pemotongan masa tahanan 2 bulan tiga orang dan satu orang mendapat pemotongan masa tahanan selama sebulan.

“Tapi yang paling banyak mendapatkan remisi itu adalah kasus perlindungan anak,” katanya.


Anwar tidak menjelaskan secara rinci 10 napi yang bebas tersebut. Meski begitu, ia mengaku para napi yang memperoleh remisi itu telah memenuhi sejumlah persyaratan, baik administrasi maupun persyaratan lainnya sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap narapidana yang memperoleh remisi umum tahun 2022 telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Pemberian remisi bagi ratusan napi di Maluku itu juga telah melalui sistem yang terintegrasi dari UPT Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui sistem aplikasi SDP.

“Sistem ini lebih cepat, efektif, akuntabel dan transparan” ujarnya.

Ia pun berharap para napi yang telah memperoleh remisi dan langsung bebas agar dapat menunjukkan perilaku yang baik selama berada di lembaga pemasyarakat maupun di lingkungan masyarakat.

“Tetap menjadi warga binaan yang baik dan yang langsung bebas semoga bisa kembali berkumpul bersama keluarga,” harapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/18/121601378/8-napi-koruptor-dan-3-napi-terorisme-di-maluku-dapat-remisi-hut-kemerdekaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke