Anwar tidak menjelaskan secara rinci 10 napi yang bebas tersebut. Meski begitu, ia mengaku para napi yang memperoleh remisi itu telah memenuhi sejumlah persyaratan, baik administrasi maupun persyaratan lainnya sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap narapidana yang memperoleh remisi umum tahun 2022 telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Baca juga: Di Bengkulu, 1.350 Narapidana Dapat Remisi HUT RI, 34 Langsung Bebas
Pemberian remisi bagi ratusan napi di Maluku itu juga telah melalui sistem yang terintegrasi dari UPT Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui sistem aplikasi SDP.
“Sistem ini lebih cepat, efektif, akuntabel dan transparan” ujarnya.
Ia pun berharap para napi yang telah memperoleh remisi dan langsung bebas agar dapat menunjukkan perilaku yang baik selama berada di lembaga pemasyarakat maupun di lingkungan masyarakat.
“Tetap menjadi warga binaan yang baik dan yang langsung bebas semoga bisa kembali berkumpul bersama keluarga,” harapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.