Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.804 Tahanan di Balikpapan Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Kompas.com - 16/08/2022, 23:31 WIB
Ahmad Riyadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com– Sebanyak 1.154 warga binaan di Lapas Klas II A Balikpapan dan 650 warga binaan di Rutan Klas II B Balikpapan diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi Kemerdekaan.

Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pengurangan remisi di hari Kemerdekaan. Ia mengatakan biasanya pada masa Kemerdekaan ini banyak warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan.

"Yang jelas antara remisi 17 Agustus akan lebih banyak dari remisi Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya. Karena kalau Idul fitri hanya untuk warga binaan yang beragama Islam. Kalau remisi kemerdekaan, semua bisa dapat," ujarnya pada Selasa (16/8/2022).

Hanya saja dirinya belum mau menyampaikan secara pasti jumlah narapidana yang mendapat remisi. Pujiono menjelaskan, yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan.

"Mereka harus mengikuti kegiatan di dalam (Lapas), seperti senam, pengajian dan kegiatan rohani. Dan para anggota juga pastinya menilai pada warga binaan yang ada di dalam tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Rutan Balikpapan, Jul Herry Siburian mengatakan usulan pemberian remisi terbagi menjadi dua kategori. Di antaranya Remisi Umum (RU) I yakni pengurangan  masa tahanan dan RU II yakni langsung bebas.

Baca juga: 8 Koruptor di Riau Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-77 RI, Termasuk Mantan Bupati Bengkalis

"Kami mengusulkan sebanyak 650 orang untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan hari besar kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia," ungkapnya.

Herry melanjutkan, setiap perayaan kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengurangan hukuman pada narapidana dan anak pidana.

Hal ini sebagaimana diamanatkan pada UU No.22 Tahun 2022 yang pelaksanaanya diatur oleh PP No 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

Termasuk dalam kepres No 174 tahun 1999 tentang remisi dan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 tahun 2022.

"Mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com