Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Napi Koruptor dan 3 Napi Terorisme di Maluku Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Kompas.com - 18/08/2022, 12:16 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Delapan narapidana atau napi koruptor di Maluku mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, tiga napi terorisme juga mendapatkan remisi yang sama.

Napi koruptor yang mendapatkan remisi adalah Paulus Miru, Sulimin Ratman, Sunarko, Welliam Apres Balsala, Lisbeth Yustenz, Mansyur Tuharea dan Pieter Jan Leuwol. Tujuh di antaranya merupakan penghuni Lapas Kelas II A Ambon dan seorang napi lainnya merupakan menghuni Lapas Perempuan Ambon.

Baca juga: 55 WNA di Bali Terima Remisi Khusus HUT ke-77 RI

Sedangkan napi terorisme yang mendapat remisi yakni Said Laisouw, Roma Dahyat Litiloly dan Iksan Onoly. Ketiga napi ini merupakan penghuni Lapas Ambon.

Selain napi koruptor dan terorisme, ada napi lain yang juga mendapat remisi. Yakni, napi kasus perlindungan anak sebanyak 443 orang, napi kasus narkoba 184 orang, napi kasus pencurian 64 orang, napi kasus penganiayaan 51 orang dan napi kasus asusila sebanyak 27 orang.

Baca juga: Dapat Remisi, Napi Terorisme Jaringan JAD di Magelang Bebas Bersyarat

Total, napi yang mendapatkan remisi kemerdekaan di Maluku sebanyak 984 orang.

Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Maluku, HM Anwar mengatakan, dari jumlah napi yang memperoleh remisi itu, ada 10 napi yang langsung bebas.

“Ada sepuluh napi yang langsung bebas setelah memperoleh pemotongan tahanan,” kata Anwar kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Dia mengaku, delapan narapidana yang langsung bebas itu ada yang mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 3 bulan sebanyak empat orang, pemotongan masa tahanan 2 bulan tiga orang dan satu orang mendapat pemotongan masa tahanan selama sebulan.

“Tapi yang paling banyak mendapatkan remisi itu adalah kasus perlindungan anak,” katanya.

Anwar tidak menjelaskan secara rinci 10 napi yang bebas tersebut. Meski begitu, ia mengaku para napi yang memperoleh remisi itu telah memenuhi sejumlah persyaratan, baik administrasi maupun persyaratan lainnya sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap narapidana yang memperoleh remisi umum tahun 2022 telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Baca juga: Di Bengkulu, 1.350 Narapidana Dapat Remisi HUT RI, 34 Langsung Bebas

Pemberian remisi bagi ratusan napi di Maluku itu juga telah melalui sistem yang terintegrasi dari UPT Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui sistem aplikasi SDP.

“Sistem ini lebih cepat, efektif, akuntabel dan transparan” ujarnya.

Ia pun berharap para napi yang telah memperoleh remisi dan langsung bebas agar dapat menunjukkan perilaku yang baik selama berada di lembaga pemasyarakat maupun di lingkungan masyarakat.

“Tetap menjadi warga binaan yang baik dan yang langsung bebas semoga bisa kembali berkumpul bersama keluarga,” harapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com