Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Nikita Mirzani Tepis Tudingan Polisi Tak Kooperatif Pemeriksaan

Kompas.com - 22/07/2022, 13:53 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus yang menjeratnya.

Akibatnya, polisi menangkap Nikita di Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) siang.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada penyidik agar menunda pemeriksaan terhadap kilennya.

"Sebetulnya kalau dikatakan mangkir itu  mungkin pemahaman, penilaian. Ya kalau saya lihat Niki berkirim surat supaya dilakukan penundaan (pemeriksan), saya yang berkirim surat," kata Fahmi kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

 Baca juga: Nikita Mirzani Menginap bersama Anak Bungsunya Arkana di Kantor Polisi

Fahmi tidak ingin mempersoalan adanya penjemputan paksa yang dilakukan, sebab kewenangnnya ada di polisi.

Dia hanya menegaskan, persoalan hukum yang sedang dihadapi Nikita Mirzani terkait tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik melalui media sosial instagram.

"Jadi, persoalannya itu adalah Niki memposting sesuatu terkait dengan berita-berita yang ada di media sosial itu diambil beritanya, di posting di Instagram Story, ada yang merasa tersinggung dan keberatan seperti itu," ujar Fahmi.

Sebagai informasi, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menjemput paksa terhadap Nikita Mirzani (NM) di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Baca juga: Detik-detik Nikita Mirzani Ditangkap Polresta Serang Kota, Dikepung Polisi, Anak Nangis karena Kaget

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan adanya penangkapan tersangka dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendara

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan," kata Shinto kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota. Kamis.

 

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga personil polisi wanita.

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujar Shinto.

Ditegaskan Shinto, upaya penyidik melakukan penangkapan secara paksa atas pertimbangan sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Dampingi Ibunya di Mapolresta Serang Kota

Penyidik disebut sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar Nikita kooperatif.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadawal pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022)," ujarnya .

Namun, tersangka tetap tidak hadir dihadapan penyidik untuk dimintai keterangan yang statusnya sebagai tersangka.

Baca juga: Tak Kooperatif, Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mal Senayan City

Shinto menambahkan, pasca upaya paksa tersebut penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan dari penasehat hukum.

"Kemudian melanjutkan penyidkkan perkara tersebut seacara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com