SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani (NM) di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.
Kabid Humas Polda Bante Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan upaya paksa berupa penangkapan tersangka dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendara
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan," kata Shinto kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota. Kamis.
Dikatakan Shinto, penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga personil polisi wanita.
Baca juga: Kejari Serang: Berkas Perkara Nikita Mirzani Belum Lengkap
"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujar Shinto.
Ditegaskan Shinto, upaya penyidik melakukan penangkapan secara paksa atas pertimbangan sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Pasalnya, lanjut Shinto, penyidik sudah beberapa kali menyampaikan hinbauan agar Nikita kooperatif.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspon dengan permohonan penjadawal pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022)," ujarnya .
Namun, tersangka tetap tidak hadir dihadapan penyidik untuk dimintai keterangan yang statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Panggilan, Polisi Kesulitan Damaikan dengan Pelapornya
Shinto menambahkan, pasca upaya paksa tersebut penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan dari penasehat hukum.
"Kemudian melanjutkan penyidkkan perkara tersebut seacara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.