Salin Artikel

Pengacara Nikita Mirzani Tepis Tudingan Polisi Tak Kooperatif Pemeriksaan

Akibatnya, polisi menangkap Nikita di Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) siang.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada penyidik agar menunda pemeriksaan terhadap kilennya.

"Sebetulnya kalau dikatakan mangkir itu  mungkin pemahaman, penilaian. Ya kalau saya lihat Niki berkirim surat supaya dilakukan penundaan (pemeriksan), saya yang berkirim surat," kata Fahmi kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Fahmi tidak ingin mempersoalan adanya penjemputan paksa yang dilakukan, sebab kewenangnnya ada di polisi.

Dia hanya menegaskan, persoalan hukum yang sedang dihadapi Nikita Mirzani terkait tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik melalui media sosial instagram.

"Jadi, persoalannya itu adalah Niki memposting sesuatu terkait dengan berita-berita yang ada di media sosial itu diambil beritanya, di posting di Instagram Story, ada yang merasa tersinggung dan keberatan seperti itu," ujar Fahmi.

Sebagai informasi, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menjemput paksa terhadap Nikita Mirzani (NM) di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan adanya penangkapan tersangka dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendara

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan," kata Shinto kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota. Kamis.


Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga personil polisi wanita.

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujar Shinto.

Ditegaskan Shinto, upaya penyidik melakukan penangkapan secara paksa atas pertimbangan sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Penyidik disebut sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar Nikita kooperatif.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadawal pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022)," ujarnya .

Namun, tersangka tetap tidak hadir dihadapan penyidik untuk dimintai keterangan yang statusnya sebagai tersangka.

Shinto menambahkan, pasca upaya paksa tersebut penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan dari penasehat hukum.

"Kemudian melanjutkan penyidkkan perkara tersebut seacara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tandas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/22/135314178/pengacara-nikita-mirzani-tepis-tudingan-polisi-tak-kooperatif-pemeriksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke