Kepada polisi, tersangka mengaku sudah berjualan sekitar 3 tahun lalu. Tapi, kemudian berhenti akibat pandemi Covid-19, dan mulai produksi lagi sejak Mei 2021 lalu.
Sajarod menuturkan, tersangka melakukan perbuatan itu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Sebab, makanan yang dicampur dengan zat tersebut akan lebih awet, kenyal, dan menarik.
Walaupun demikian, tersangka tidak memberitahukan kepada BW, termasuk karyawannya, bahwa mi produksinya dicampur formalin dan boraks.
Baca juga: Usai Tawuran, Warga di Kota Magelang Serahkan Puluhan Senjata Tajam ke Polisi
"Saat kami geledah rumah tersangka ditemukan alat dan bahan berupa garam londo dan garam bleng. Dua bahan ini adalah formalin dan boraks," ujar Sajarod.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya mi basah seberat 35 kilogram yang dibungkus dalam 5 karung, sebungkus sisa garam bleng, sisa air jantu, tepung terigu, timbangan, ember plastik dan sebagainya.
Sajarod menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 136 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman pidama penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.