AMBON, KOMPAS.com- Desianus Odie Orno, adik kandung dari Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, akhirnya dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Kelas IIA Ambon.
Terpidana korupsi pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2015 ini dieksekusi jaksa berdasaran putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Wakil Wali Kota Ambon, Bawa 1 Koper dan Tas, Diduga Berisi Dokumen
Selain Odie, terdakwa lainnya yakni Margareth Simatauw, juga dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Margareth merupakan kontraktor pengadaan barang dan jasa atau Direktur CV. Tri Putra Fajar. Dia juga dihukum 1,4 tahun penjara.
Sementara Odie Orno, saat itu, menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya.
"Pada hari Selasa kemarin tim JPU telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Desianus Orno dan Margaretha Simatauw," kata Wahyudi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: 7 Jam Geledah Dinas PUPR Ambon, Penyidik KPK Sita 3 Koper Dokumen
Wahyudi mengungkapkan eksekusi terhadap Odie dan Margaretha dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon.
Menurutnya keduanya tidak mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tersebut.
Baca juga: 7 Jam Geledah Dinas PUPR Ambon, Penyidik KPK Sita 3 Koper Dokumen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.