AMBON, KOMPAS.com- Desianus Odie Orno, adik kandung dari Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, akhirnya dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Kelas IIA Ambon.
Terpidana korupsi pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2015 ini dieksekusi jaksa berdasaran putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Wakil Wali Kota Ambon, Bawa 1 Koper dan Tas, Diduga Berisi Dokumen
Selain Odie, terdakwa lainnya yakni Margareth Simatauw, juga dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Margareth merupakan kontraktor pengadaan barang dan jasa atau Direktur CV. Tri Putra Fajar. Dia juga dihukum 1,4 tahun penjara.
Sementara Odie Orno, saat itu, menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya.
"Pada hari Selasa kemarin tim JPU telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Desianus Orno dan Margaretha Simatauw," kata Wahyudi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: 7 Jam Geledah Dinas PUPR Ambon, Penyidik KPK Sita 3 Koper Dokumen
Wahyudi mengungkapkan eksekusi terhadap Odie dan Margaretha dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon.
Menurutnya keduanya tidak mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tersebut.
Baca juga: 7 Jam Geledah Dinas PUPR Ambon, Penyidik KPK Sita 3 Koper Dokumen
"Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan keduanya menjalani pidana badan selama 1 tahun dan 4 bulan potong masa tahanan kota," ujarnya.
Sementara satu terdakwa lainnya Rico Kontul, selaku PPTK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada putusan tingkat pertama, Rico juga divonis selama 1,4 tahun penjara. Selanjutnya pada putusan banding di Pengadilan Tinggi ia mendapat keringanam hukumam menjadi 1,2 tahun.
Kasus korupsi pengadaan empat buah speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speedboat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 19 Mei 2022
Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur Ibu kota MBD sesuai waktu yang ditentukan.
Padahal dana pembuatan empat buah speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.
Ketika BPK melakukan pengecekan, Odie Orno selaku kepala dinas memerintahkan mengirimkan dua dari empat buah speedboat yang ternyata dalam keadaan rusak.
Sementara dua speedboat lainnya juga rusak dan dibiarkan di pantai Taiakur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.