Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desianus Odie Orno, Adik Kandung Wagub Maluku Dieksekusi ke Lapas Ambon karena Kasus Korupsi Pengadaan Speedboat

Kompas.com - 19/05/2022, 20:36 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Desianus Odie Orno, adik kandung dari Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, akhirnya dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Kelas IIA Ambon.

Terpidana korupsi pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2015 ini dieksekusi jaksa berdasaran putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga: KPK Geledah Rumah Wakil Wali Kota Ambon, Bawa 1 Koper dan Tas, Diduga Berisi Dokumen

Selain Odie, terdakwa lainnya yakni Margareth Simatauw, juga dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas III Ambon. 

Margareth merupakan kontraktor pengadaan barang dan jasa atau Direktur CV. Tri Putra Fajar. Dia juga dihukum 1,4 tahun penjara.

Sementara Odie Orno, saat itu, menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya.

"Pada hari Selasa kemarin tim JPU telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Desianus Orno dan Margaretha Simatauw," kata Wahyudi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: 7 Jam Geledah Dinas PUPR Ambon, Penyidik KPK Sita 3 Koper Dokumen

Wahyudi mengungkapkan eksekusi terhadap Odie dan Margaretha dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon.

Menurutnya keduanya tidak mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tersebut.

Baca juga: 7 Jam Geledah Dinas PUPR Ambon, Penyidik KPK Sita 3 Koper Dokumen

 

"Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan keduanya menjalani pidana badan selama 1 tahun dan 4 bulan potong masa tahanan kota," ujarnya.

Sementara satu terdakwa lainnya Rico Kontul, selaku PPTK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada putusan tingkat pertama, Rico juga divonis selama 1,4 tahun penjara. Selanjutnya pada putusan banding di Pengadilan Tinggi ia mendapat keringanam hukumam menjadi 1,2 tahun.

Kasus korupsi pengadaan empat buah speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speedboat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 19 Mei 2022

Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur Ibu kota MBD sesuai waktu yang ditentukan. 

Padahal dana pembuatan empat buah speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.

Ketika BPK melakukan pengecekan, Odie Orno selaku kepala dinas memerintahkan mengirimkan dua dari empat buah speedboat yang ternyata dalam keadaan rusak. 

Sementara dua speedboat lainnya juga rusak dan dibiarkan di pantai Taiakur. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com