AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Rabu (18/5/2022). Setelah penggeledahan, penyidik membawa tiga koper diduga berisi dokumen.
Penggeledahan Kantor Dinas PUPR Kota Ambon itu berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 09.00 WIT hingga 16.10 WIT.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sebanyak enam penyidik KPK yang melakukan penggeledahan membawa dua koper berukuran besar dan satu koper kecil.
Setelah itu, penyidik yang dikawal anggota Brimob langsung memasuki empat mobil yang diparkir di halaman kantor. Mereka lalu meninggalkan Kantor Dinas PUPR Ambon.
Selain di Kantor Dinas PUPR, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada satu bangunan dengan Kantor Wali Kota Ambon.
Di kantor Dinas PMPTSP, penyidik melakukan penggeledahan selama kurang lebih enam jam.
Mereka keluar dari kantor itu sekitar pukul 15.00 WIT dengan membawa satu koper besar berisi dokumen.
"Tadi mereka keluar membawa satu koper saja," kata Ayu salah satu petugas Satpol PP yang berjaga di kantor Wali Kota Ambon.
Menurut Ayu, tim KPK keluar melewati pintu belakang dan langsung naik ke mobil untuk meninggalkan kantor.
"Tadi keluar lewat sini (belakang)," ujarnya.