www.kompas.com
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya, Desianus Odie Orno selama 1,4 tahun penjara dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/1/2022)(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+