"Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan keduanya menjalani pidana badan selama 1 tahun dan 4 bulan potong masa tahanan kota," ujarnya.
Sementara satu terdakwa lainnya Rico Kontul, selaku PPTK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada putusan tingkat pertama, Rico juga divonis selama 1,4 tahun penjara. Selanjutnya pada putusan banding di Pengadilan Tinggi ia mendapat keringanam hukumam menjadi 1,2 tahun.
Kasus korupsi pengadaan empat buah speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speedboat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 19 Mei 2022
Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur Ibu kota MBD sesuai waktu yang ditentukan.
Padahal dana pembuatan empat buah speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.
Ketika BPK melakukan pengecekan, Odie Orno selaku kepala dinas memerintahkan mengirimkan dua dari empat buah speedboat yang ternyata dalam keadaan rusak.
Sementara dua speedboat lainnya juga rusak dan dibiarkan di pantai Taiakur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.