BENGKAYANG, KOMPAS.com - JS, Mantan Kepala Desa (Kades) Janyat, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditahan atas dugaan korupsi dana desa tahun 2018 dan 2019 senilai Rp 582 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tommy Adhiyaksahputra mengatakan, JS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkayang untuk kemudian disidangkan.
"JS ditahan dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dan 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya," kata Tommy kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Dia mengatakan dalam proses penyidikan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang cukup. Selain itu juga ditambah dengan pemeriksaan tim teknis serta audit inspektorat. Hasil pemeriksaan, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 582 juta.
"Bukti permulaan cukup, sehingga JS ditetapkan sebagai rersangka," ujar Tommy.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkayang Adityo Utomo menambahkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Menurutnya saat ini masih dilakukan pendalaman apakah ada alat bukti yang menentukan tersangka lainnya.
Baca juga: WNA yang Tuduh Polisi Korupsi Ternyata Datang ke Bali untuk Mengikuti Ajang Miss Global
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun, atau seumur hidup," tutup Adit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.