Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

35 Kilogram Mi Formalin di Magelang Diamankan, Penjual Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/05/2022, 21:42 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, mengamankan seorang pedagang di Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang, karena diduga menjual mi basah mengandung formalin dan boraks.

Sebagaimana diketahui, formalin merupakan bahan kimia berbahaya jika dikonsumsi manusia.

Zat ini biasa digunakan untuk mengawetkan mayat. Sedangkan borak adalah zat kimia yang biasa dipakai untuk pembersih. 

Kepala Polres Magelang Mochamad Sajarod Zakun memaparkan, tersangka berinisial B (48), warga Kampung Magersari, Kota Magelang, Jawa Tengah. 

Baca juga: Picu Tawuran, Polresta Magelang Kota Ringkus Seorang Pelaku Pembacokan, 2 Lainnya Masih Buron

Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang, ada penjual mi basah mengandung zat berbahaya tersebut.

Polisi kemudian menyelidiki hingga akhirnya menangkap tersangka.

Hasil laboratoris terhadap mi yang dijual tersangka terbukti positif mengandung formalin dan boraks.

"Mi yang dijual tersangka, setelah dicek di laboratorium didapati hasil positif formalin dan boraks. Dua zat ini dilarang untuk tambahan pangan karena membahayakan kesehatan manusia," terang Sajarod, dalam keterangan pers di mapolres setempat, pada Kamis (19/5/2022). 

Tersangka memproduksi mi basah tersebut di rumah produksinya di Kampung Magersari, kemudian diedarkan atau dijual kepada BW, yang saat ini berstatus sebagai saksi. 

BW itu sendiri kemudian menjual mi tersebut kepada pedagang sayur keliling dan penjual olahan mi siap saji di sekitar Muntilan. 

"Tersangka menjual mi kepada BW seharga Rp 35.000 per bal atau seberat 5 kilogram. Oleh BW mi itu kemudian dijual lagi ke pedagang sayuran, dan penjual olahan mi," imbuh Sajarod.

 

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah berjualan sekitar 3 tahun lalu. Tapi, kemudian berhenti akibat pandemi Covid-19, dan mulai produksi lagi sejak Mei 2021 lalu.

Sajarod menuturkan, tersangka melakukan perbuatan itu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Sebab, makanan yang dicampur dengan zat tersebut akan lebih awet, kenyal, dan menarik. 

Walaupun demikian, tersangka tidak memberitahukan kepada BW, termasuk karyawannya, bahwa mi produksinya dicampur formalin dan boraks.

Baca juga: Usai Tawuran, Warga di Kota Magelang Serahkan Puluhan Senjata Tajam ke Polisi

"Saat kami geledah rumah tersangka ditemukan alat dan bahan berupa garam londo dan garam bleng. Dua bahan ini adalah formalin dan boraks," ujar Sajarod.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya mi basah seberat 35 kilogram yang dibungkus dalam 5 karung, sebungkus sisa garam bleng, sisa air jantu, tepung terigu, timbangan, ember plastik dan sebagainya. 

Sajarod menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 136 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman pidama penjara maksimal 15 tahun.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com