Salin Artikel

35 Kilogram Mi Formalin di Magelang Diamankan, Penjual Jadi Tersangka

MAGELANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, mengamankan seorang pedagang di Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang, karena diduga menjual mi basah mengandung formalin dan boraks.

Sebagaimana diketahui, formalin merupakan bahan kimia berbahaya jika dikonsumsi manusia.

Zat ini biasa digunakan untuk mengawetkan mayat. Sedangkan borak adalah zat kimia yang biasa dipakai untuk pembersih. 

Kepala Polres Magelang Mochamad Sajarod Zakun memaparkan, tersangka berinisial B (48), warga Kampung Magersari, Kota Magelang, Jawa Tengah. 

Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang, ada penjual mi basah mengandung zat berbahaya tersebut.

Polisi kemudian menyelidiki hingga akhirnya menangkap tersangka.

Hasil laboratoris terhadap mi yang dijual tersangka terbukti positif mengandung formalin dan boraks.

"Mi yang dijual tersangka, setelah dicek di laboratorium didapati hasil positif formalin dan boraks. Dua zat ini dilarang untuk tambahan pangan karena membahayakan kesehatan manusia," terang Sajarod, dalam keterangan pers di mapolres setempat, pada Kamis (19/5/2022). 

Tersangka memproduksi mi basah tersebut di rumah produksinya di Kampung Magersari, kemudian diedarkan atau dijual kepada BW, yang saat ini berstatus sebagai saksi. 

BW itu sendiri kemudian menjual mi tersebut kepada pedagang sayur keliling dan penjual olahan mi siap saji di sekitar Muntilan. 

"Tersangka menjual mi kepada BW seharga Rp 35.000 per bal atau seberat 5 kilogram. Oleh BW mi itu kemudian dijual lagi ke pedagang sayuran, dan penjual olahan mi," imbuh Sajarod.


Kepada polisi, tersangka mengaku sudah berjualan sekitar 3 tahun lalu. Tapi, kemudian berhenti akibat pandemi Covid-19, dan mulai produksi lagi sejak Mei 2021 lalu.

Sajarod menuturkan, tersangka melakukan perbuatan itu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Sebab, makanan yang dicampur dengan zat tersebut akan lebih awet, kenyal, dan menarik. 

Walaupun demikian, tersangka tidak memberitahukan kepada BW, termasuk karyawannya, bahwa mi produksinya dicampur formalin dan boraks.

"Saat kami geledah rumah tersangka ditemukan alat dan bahan berupa garam londo dan garam bleng. Dua bahan ini adalah formalin dan boraks," ujar Sajarod.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya mi basah seberat 35 kilogram yang dibungkus dalam 5 karung, sebungkus sisa garam bleng, sisa air jantu, tepung terigu, timbangan, ember plastik dan sebagainya. 

Sajarod menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 136 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman pidama penjara maksimal 15 tahun.  

https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/214211578/35-kilogram-mi-formalin-di-magelang-diamankan-penjual-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke