YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X menjadi gubernur dan wakil gubernur yang dilantik pada tahun 2022 ini.
Sementara kepala daerah di provinsi lain yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023, akan diganti dengan penjabat gubernur.
“DIY ini nanti, berbeda dengan provinsi lain, karena kita (DIY) satu-satunya yang akan ada gubernur baru di tahun 2022. Provinsi lain itu Pj semua, sementara di DIY selalu tepat waktu,” ungkap Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji melalui keterangan tertulis, pada Kamis (19/5/2022).
Aji mengatakan, pihaknya tengah menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) untuk memenuhi kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di akhir masa jabatannya.
Baca juga: Sri Sultan Bertemu Dubes Irlandia, Usulkan Sering Buat Pameran Pendidikan di Yogyakarta
Hal ini merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2012, di mana gubernur dan wakil gubernur berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD.
“Dokumen LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini akan disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu 30 hari setelah adanya pemberitahuan pimpinan DPRD DIY, tentang berakhirnya masa jabatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,” imbuh dia.
Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau raja yang bertahta di Keraton Yogyakarta sedangkan, untuk Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertahta.
Baca juga: Sultan HB X Sebut Ada 6 Calon Pj Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo
Untuk periode jabatan gubernur dan wakilnya sama dengan daerah lainnya yakni berlaku selama 5 tahun.
Tetapi, setelah 5 tahun, akan kembali dilakukan penetapan.
Sultan Hamengku Buwono yang bertahta jadi Gubernur dan Adi Pati Pakualam yang bertahta jadi wakilnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.