Sebelum mendatangi kantor wali Kota Ambon untuk melakukan penggeledahan, penyidik KPK terlebih dahulu menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon yang berlokasi di kawasan Batu Mejah Ambon.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kota Ambon hari ini.
"Benar, hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon," kata Ali kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.
Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan di kantor wali Kota Ambon dan sejumlah kantor dinas.
Richard ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang senilai Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket di Kota Ambon.
Wali Kota Ambon dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard dan Amri seorang staf minimarket di Ambon pada Jumat (13/52/022).
Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Amri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.