Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Ambon Terkait Kasus Suap

Kompas.com - 17/05/2022, 12:31 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wali Kota Ambon, Selasa (17/5/2022). Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya masing-masing Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard dan Amri seorang staf minimarket di Ambon.

Baca juga: Angkot Terbakar di Ambon, Sopir Terluka

Selain ruang kerja wali kota, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah ruangan, seperti di ruangan kantor Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanam Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan ruangan Sekretaris Kota Ambon.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, penyidik KPK tiba di kantor wali Kota Ambon sekira pukul 11.00 WIT.

Baca juga: Usut Dugaan Suap Wali Kota Ambon, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot dan Pihak Swasta

Mereka mendatangi kantor yang berada di Jalan Sultan Khairun dengan enam unit mobil pelat hitam dengan didampingi sejumlah petugas Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap.

Setibanya di kantor tersebut, penyidik antirasuah yang berjumlah 12 orang langsung masuk ke kantor wali kota untuk melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan.

Penggeledahan masih terus dilakukan penyidik KPK di kantor tersebut. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK.

Berdasarkan pantauan, dua ruangan di dinas PMPTSP kini telah disegel penyidik KPK.

Wartawan yang mencoba meliput penggeledahan itu pun dilarang petugas KPK dan anggota Brimob.

"Tolong jangan ambil gambar," kata salah satu penyidik KPK kepada wartawan.

Sebelum mendatangi kantor wali Kota Ambon untuk melakukan penggeledahan, penyidik KPK terlebih dahulu menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon yang berlokasi di kawasan Batu Mejah Ambon.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kota Ambon hari ini.

"Benar, hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon," kata Ali kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Suap, Ini Kondisi Kediaman dan Rumah Dinas Richard, Beberapa Mobil Mewah Terparkir

Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan di kantor wali Kota Ambon dan sejumlah kantor dinas.

Richard ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang senilai Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket di Kota Ambon.

Wali Kota Ambon dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard dan Amri seorang staf minimarket di Ambon pada Jumat (13/52/022).

Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Amri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com