Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Richard Louhenapessy Tersangka Kasus Suap, dari Pengacara hingga Jabat Wali Kota Ambon

Kompas.com - 14/05/2022, 12:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota (walkot) Ambon Richard Louhenapessy (67) diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Richard ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (13/5/2022) bersama Staf Tata Usaha Pimpinan Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang staf Alfamidi bernama Amri.

Terkait kasus ini, KPK baru menahan Richard dan Andrew. Sementara Amri tidak hadir dalam pemanggilannya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Amri aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Baca juga: Jadi Tersangka, Kekayaan Richard Louhenapessy Rp 12,5 Miliar, Naik Rp 8 M Sejak Jabat Wali Kota Ambon

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui, Richard meminta uang minimal Rp 25 juta yang disetorkan menggunakan rekening bank milik Andrew.

Profil Richard Louhenapessy

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (kanan)  mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,  Jumat (13/5/2022). Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020.
Richard adalah politisi Partai Golkar yang memiliki posisi strategis. Ia mengawali karir politik saat menjadi Ketua Bagian Pemuda DPD II Partai Golkar Kota Ambon tahun 1988-1922.

Kala itu pria yang lahir pada April 1955 berusia 33 tahun. Ia kemudian menjabat Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku pada tahun 1999-2004. Hingga saat ini ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Maluku sejak tahun 2009 hingga sekarang.

Sebelum terjun ke pemerintahan, Richard dikenal sebagai pengacara pada tahun 1978. Lulusan S1 Fakultas Hukum Unpatti tahun 1985 itu untuk pertama kalinya menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku pada tahun 1992.

Sebelum menjabat sebagai Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku pada tahun 1992-1997.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Wali Kota Ambon Dijemput Paksa Sebelum Ditahan, Diduga Juga Terima Gratifikasi

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku pada 2004-2009. Jabatan tersebut ia emban hingga tahun 2011.

Di Pilkada Kota Ambon 2017, Richard berpasangan dengan Syarif Hadler sebagai calon wakil wali kota. Keduanya diusung oleh Partai Golkar, Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia merupakan Wali Kota Ambon dua periode yang berasal dari Partai Golkar.

Periode pertama ia jabat pada tahun 2011 hingga 2016 dan berlanjut di periode kedua, 2017-2022.

Baca juga: Wali Kota Ambon Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka, Penjaga Rumah Dinas: 4 Hari Tak Terlihat di Sini

Dikutip dari Kompas.com, Richard terakhir kali membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 19 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.

Pada periode tersebut, kekayaan Richard hampir mencapai Rp 12,5 miliar, tepatnya Rp 12.495.832.265.

Harta kekayaan Richard periode 2020 naik hampir Rp 3 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Tercatat, kekayaannya yang dilaporkan ke KPK pada 31 Desember 2019 sebesar Rp 9.811.567.348.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Mantan Ketua DPRD

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com