Salin Artikel

KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Ambon Terkait Kasus Suap

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wali Kota Ambon, Selasa (17/5/2022). Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya masing-masing Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard dan Amri seorang staf minimarket di Ambon.

Selain ruang kerja wali kota, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah ruangan, seperti di ruangan kantor Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanam Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan ruangan Sekretaris Kota Ambon.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, penyidik KPK tiba di kantor wali Kota Ambon sekira pukul 11.00 WIT.

Mereka mendatangi kantor yang berada di Jalan Sultan Khairun dengan enam unit mobil pelat hitam dengan didampingi sejumlah petugas Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap.

Setibanya di kantor tersebut, penyidik antirasuah yang berjumlah 12 orang langsung masuk ke kantor wali kota untuk melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan.

Penggeledahan masih terus dilakukan penyidik KPK di kantor tersebut. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK.

Berdasarkan pantauan, dua ruangan di dinas PMPTSP kini telah disegel penyidik KPK.

Wartawan yang mencoba meliput penggeledahan itu pun dilarang petugas KPK dan anggota Brimob.

"Tolong jangan ambil gambar," kata salah satu penyidik KPK kepada wartawan.


Sebelum mendatangi kantor wali Kota Ambon untuk melakukan penggeledahan, penyidik KPK terlebih dahulu menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon yang berlokasi di kawasan Batu Mejah Ambon.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kota Ambon hari ini.

"Benar, hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon," kata Ali kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.

Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan di kantor wali Kota Ambon dan sejumlah kantor dinas.

Richard ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang senilai Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket di Kota Ambon.

Wali Kota Ambon dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard dan Amri seorang staf minimarket di Ambon pada Jumat (13/52/022).

Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Amri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/17/123124878/kpk-geledah-ruang-kerja-wali-kota-ambon-terkait-kasus-suap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke