Tahap V - untuk jalur prestasi nilai akademik (SMK), pendaftaran dimulai pada 4-5 Juli 2022 dengan pengumuman hasil pada 6 Juli 2022.
Sementara jadwal daftar ulang bagi siswa yang telah diterima dalam PPDB Jatim 2022 dilakukan di tiap sekolah pada tanggal 7-8 Juli 2022.
Sesuai juknis maka nantinya peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya.
Merujuk juknis PPDB Jatim 2022, setiap jalur penerimaan memiliki kuota berbeda yaitu:
1. Jalur zonasi
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili berdasarkan alamat KK yang terbit paling singkat 1 (satu) tahun sebelumnya di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan kuota dengan rincian:
- Jenjang SMA sebesar 50 persen dari pagu sekolah
- Jenjang SMK sebesar 10 persen dari pagu sekolah
Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan untuk memastikan siswa dari keluarga ekonomi tak mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas dengan kuota sebesar 15 persen dari pagu sekolah yang terbagi menjadi:
- Keluarga tidak mampu mendapat jatah 7 persen dari pagu sekolah
- Anak buruh mendapat jatah 5 persen dari pagu sekolah
- Siswa penyandang disabilitas mendapat jatah 3 persen dari pagu sekolah
Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran untuk mendorong prestasi peserta didik dengan menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non akademik dengan rincian: