Salin Artikel

Jadwal dan Kuota PPDB Jatim 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK

KOMPAS.com - Jelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa timur telah mengeluarkan juknis PPDB Jatim 2022.

Juknis PPDB Jatim 2022 resmi dikeluarkan, melalui Keputusan Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur No.188.4/1946/101.7.1/2022.

Selain jadwal, tercantum syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan PPDB Jatim 2022 yang rencananya diselenggarakan secara daring atau online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

Jadwal PPDB Jatim 2022

Sebelum dimulainya PPDB Jatim 2022 terdapat berapa tahapan umum dan pra-pelaksanaan meliputi:

- Kegiatan sosialisasi: Maret-Mei 2022

- Entry nilai rapor oleh kepala sekolah: 23-23 Mei 2022

- Verifikasi nilai rapor oleh siswa: 27-30 Mei 2022

- Pembetulan nilai rapor oleh kepala sekolah: 28-31 Mei 2022

- Pengambilan PIN oleh calon pendaftar: 2-18 Juni 2022

- Latihan pendaftaran: 13-18 Juni 2022

Selanjutnya, jadwal PPDB Jatim 2022 terbagi menjadi lima tahap, yaitu:

Tahap I - untuk jalur afirmasi (SMA/SMK), jalur perpindahan tugas orang tua/wali (SMA/SMK), dan jalur prestasi hasil lomba (SMA/SMK) , pendaftaran dimulai pada 20-21 Juni 2022 dengan pengumuman hasil pada 24 Juni 2022 .

Tahap II - untuk jalur prestasi nilai akademik (SMA), pendaftaran dimulai pada 25-26 Juni 2022 dengan pengumuman hasil pada 27 Juni 2022.

Tahap III - untuk jalur zonasi SMK, pendaftaran dimulai pada 28-29 Juni 2022 dengan pengumuman hasil pada 30 Juni 2022.

Tahap IV - untuk jalur zonasi SMA, pendaftaran dimulai pada 1-2 Juli 2022, dengan pengumuman hasil pada 3 Juli 2022.

Tahap V - untuk jalur prestasi nilai akademik (SMK), pendaftaran dimulai pada 4-5 Juli 2022 dengan pengumuman hasil pada 6 Juli 2022.

Sementara jadwal daftar ulang bagi siswa yang telah diterima dalam PPDB Jatim 2022 dilakukan di tiap sekolah pada tanggal 7-8 Juli 2022.

Sesuai juknis maka nantinya peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya.

Kuota PPDB Jatim 2022

Merujuk juknis PPDB Jatim 2022, setiap jalur penerimaan memiliki kuota berbeda yaitu:

1. Jalur zonasi

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili berdasarkan alamat KK yang terbit paling singkat 1 (satu) tahun sebelumnya di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan kuota dengan rincian:

- Jenjang SMA sebesar 50 persen dari pagu sekolah

- Jenjang SMK sebesar 10 persen dari pagu sekolah

2. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan untuk memastikan siswa dari keluarga ekonomi tak mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas dengan kuota sebesar 15 persen dari pagu sekolah yang terbagi menjadi:

- Keluarga tidak mampu mendapat jatah 7 persen dari pagu sekolah

- Anak buruh mendapat jatah 5 persen dari pagu sekolah

- Siswa penyandang disabilitas mendapat jatah 3 persen dari pagu sekolah

3. Jalur prestasi

Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran untuk mendorong prestasi peserta didik dengan menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non akademik dengan rincian:

- Prestasi hasil lomba akademik mendapat jatah 2 persen dari pagu sekolah

- Prestasi hasil lomba non akademik mendapat jatah 3 persen dari pagu sekolah

- Prestasi nilai akademik jenjang SMA mendapat jatah 25 persen dari pagu sekolah

- Prestasi nilai akademik jenjang SMK mendapat jatah 65 persen dari pagu sekolah

4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur perpindahan tugas adalah jalur pendaftaran yang mengakomodasi peserta didik yang harus

berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/ wali) dengan kuota sebesar 5 persen dari pagu sekolah yang terbagi menjadi:

- Pindah tugas mendapat jatah 2 persen dari pagu sekolah

- Anak guru dan tenaga kependidikan (GTK) mendapat jatah 2 persen dari pagu sekolah

- Anak nakes mendapat jatah 1 persen dari pagu sekolah

Sumber: gresikkab.go.id 

https://regional.kompas.com/read/2022/05/10/161125378/jadwal-dan-kuota-ppdb-jatim-2022-untuk-jenjang-sma-dan-smk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke