Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Kuota PPDB Jatim 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK

Kompas.com - 10/05/2022, 16:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Jelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa timur telah mengeluarkan juknis PPDB Jatim 2022.

Juknis PPDB Jatim 2022 resmi dikeluarkan, melalui Keputusan Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur No.188.4/1946/101.7.1/2022.

Baca juga: 20 SMA Terbaik di Jawa Tengah Versi LTMPT untuk Referensi PPDB 2022

Selain jadwal, tercantum syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan PPDB Jatim 2022 yang rencananya diselenggarakan secara daring atau online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

Baca juga: 20 SMA Terbaik di Jawa Berdasar Nilai UTBK 2021

Jadwal PPDB Jatim 2022

Sebelum dimulainya PPDB Jatim 2022 terdapat berapa tahapan umum dan pra-pelaksanaan meliputi:

- Kegiatan sosialisasi: Maret-Mei 2022

- Entry nilai rapor oleh kepala sekolah: 23-23 Mei 2022

- Verifikasi nilai rapor oleh siswa: 27-30 Mei 2022

- Pembetulan nilai rapor oleh kepala sekolah: 28-31 Mei 2022

- Pengambilan PIN oleh calon pendaftar: 2-18 Juni 2022

- Latihan pendaftaran: 13-18 Juni 2022

Baca juga: SMA Terbaik di Blitar, Jombang dan Kediri Berdasar Nilai UTBK 2021

Selanjutnya, jadwal PPDB Jatim 2022 terbagi menjadi lima tahap, yaitu:

Tahap I - untuk jalur afirmasi (SMA/SMK), jalur perpindahan tugas orang tua/wali (SMA/SMK), dan jalur prestasi hasil lomba (SMA/SMK) , pendaftaran dimulai pada 20-21 Juni 2022 dengan pengumuman hasil pada 24 Juni 2022 .

Tahap II - untuk jalur prestasi nilai akademik (SMA), pendaftaran dimulai pada 25-26 Juni 2022 dengan pengumuman hasil pada 27 Juni 2022.

Tahap III - untuk jalur zonasi SMK, pendaftaran dimulai pada 28-29 Juni 2022 dengan pengumuman hasil pada 30 Juni 2022.

Tahap IV - untuk jalur zonasi SMA, pendaftaran dimulai pada 1-2 Juli 2022, dengan pengumuman hasil pada 3 Juli 2022.

Tahap V - untuk jalur prestasi nilai akademik (SMK), pendaftaran dimulai pada 4-5 Juli 2022 dengan pengumuman hasil pada 6 Juli 2022.

Sementara jadwal daftar ulang bagi siswa yang telah diterima dalam PPDB Jatim 2022 dilakukan di tiap sekolah pada tanggal 7-8 Juli 2022.

Sesuai juknis maka nantinya peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya.

Kuota PPDB Jatim 2022

Merujuk juknis PPDB Jatim 2022, setiap jalur penerimaan memiliki kuota berbeda yaitu:

1. Jalur zonasi

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili berdasarkan alamat KK yang terbit paling singkat 1 (satu) tahun sebelumnya di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan kuota dengan rincian:

- Jenjang SMA sebesar 50 persen dari pagu sekolah

- Jenjang SMK sebesar 10 persen dari pagu sekolah

2. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan untuk memastikan siswa dari keluarga ekonomi tak mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas dengan kuota sebesar 15 persen dari pagu sekolah yang terbagi menjadi:

- Keluarga tidak mampu mendapat jatah 7 persen dari pagu sekolah

- Anak buruh mendapat jatah 5 persen dari pagu sekolah

- Siswa penyandang disabilitas mendapat jatah 3 persen dari pagu sekolah

3. Jalur prestasi

Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran untuk mendorong prestasi peserta didik dengan menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non akademik dengan rincian:

- Prestasi hasil lomba akademik mendapat jatah 2 persen dari pagu sekolah

- Prestasi hasil lomba non akademik mendapat jatah 3 persen dari pagu sekolah

- Prestasi nilai akademik jenjang SMA mendapat jatah 25 persen dari pagu sekolah

- Prestasi nilai akademik jenjang SMK mendapat jatah 65 persen dari pagu sekolah

4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur perpindahan tugas adalah jalur pendaftaran yang mengakomodasi peserta didik yang harus

berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/ wali) dengan kuota sebesar 5 persen dari pagu sekolah yang terbagi menjadi:

- Pindah tugas mendapat jatah 2 persen dari pagu sekolah

- Anak guru dan tenaga kependidikan (GTK) mendapat jatah 2 persen dari pagu sekolah

- Anak nakes mendapat jatah 1 persen dari pagu sekolah

Sumber: gresikkab.go.id 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com